Tetapkan Batas Daerah, Pemkab Cilacap dan Pemkot Banjar Tandatangani Kesepakatan Bersama

    Tetapkan Batas Daerah, Pemkab Cilacap dan Pemkot Banjar Tandatangani Kesepakatan Bersama
    Bupati Cilacap Suwarto Pamuji (kiri) bersama Walikota Banjar Ade UU Sukaesih menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah antara Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dengan Kota Banjar Provinsi Jawa Barat

    Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah dengan Pemerintah Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Penandatangan dilakukan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, penetapan dan penegasan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

    “Dengan penandatanganan Berita Acara yang disepakati bersama, kita dapat mengetahui letak batas wilayah administratif dengan Kabupaten Cilacap. Sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang timbul akibat ketidakjelasan batasan daerah”, kata Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih.

    Penegasan batas daerah ini, lanjut Ade, harus menjadi prioritas. Sebab batas daerah yang tidak jelas dapat menghambat proses pembangunan, dan menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kota/kabupaten.

    “Dengan adanya tim survei, kita pastikan batas batasnya. Kesepakatannya bukan han ya batas daerah, tetapi juga menghubungkan Cilacap dan Banjar. Ada beberapa jembatan, Cijantung dan Cijolang. Saya usul Jembatan Cijolang jalannya dilebarkan untuk alternatif antar kabupaten”, tambahnya.

    Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyambut baik kesepakatan ini. Sebab banyak permasalahan, baik pembangunan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat memerlukan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

    “Kenapa dibuat jembatan, karena banyak warga Cilacap ke Banjar dan sebaliknya. Banyak juga yang bersekolah di Banjar karena lebih dekat. Atas usulan tadi, pemerintah akan membangun itu untuk memperlancar ekonomi”, tegas Bupati.

    Untuk diketahui, batas Kabupaten Cilacap dan Kota Banjar telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat. Namun seiring perkembangan jaman sering kali batas-batas tersebut tidak lagi relevan sebagai acuan. Hal ini semakin diperparah dengan adanya perubahan batas daerah secara alamiah.(**)

    Cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Pelayanan Pengaduan, Kepala Diskominfo:...

    Artikel Berikutnya

    Dinobatkan Sebagai Sahabat Guru, Tatto Ingin...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kasus Covid-19 Melandai, Masyarakat Dihimbau Tetap Terapkan Prokes
    Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Rancangan Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD
    Awali Tahun 2022, Pemkab Cilacap Gelar Apel Bersama
    227 Pejabat Eselon Dilantik Menjadi JFT
    Kabupaten Cilacap Masuk Kedalam Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

    Tags