PPKM Darurat Di Cilacap Jawa Tengah Diperketat

    PPKM Darurat Di Cilacap Jawa Tengah Diperketat

    Cilacap - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat dilaksanakan Penyekatan yang ada  di wilayah Jawa Tengah saat ini kita perketat pasca penutupan Jalan Tol Wilayah Jawa Tengah terutama yang ada di Jalur lintas selatan yang akan memasuki wilayah Jawa Tengah melalui wilayah Cilacap ada 2 pintu masuk yaitu Lewat Pos Mergo berbatasan dengan Jabar (Banjar Patroman) dan Lewat Pos Rawaapu Patimuan berbatasan dengan Jabar (Kalipucang Ciamis) dan sampai saat situasi arus lalu lintas yang melalui kedua pos tersebut cenderung landai dan sepi tidak ada lonjakan arus lalu lintas, Jumat (16/7/2021).

    “Penyekatan ini akan terus dijalankan dan dilakukan penambahan personil dan juga berkordinasi dengan lintas Polres untuk bergantian waktunya untuk memanaje keefektifan dan efisien  terjadinya kegiatan arus mudik Idul Adha 2021”, ucap Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi  

    “Selain itu kita juga menambah titik-titik penyekatan khususnya di tingkat kecamatan yaitu di jalur-jalur kecil antara lain Majenang, Kroya dan Sidareja. Pos-pos itu kita tutup jalannya di malam hari   dan kita kurangi aksesnya pada siang hari. Pengurangan akses dilaksanakan sampai berakhirnya PPKM Darurat. Tanggal 20 Juli. Ini merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan covid-19”, tambahnya

    Sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Tengah untuk melaksanakan penyekatan titik-titik. Di Cilacap terdapat 7 titik dilaksanakan dengan maksimal dan juga dibantu BKO dari anggota Brimob. Pos Penyekatan di wilayah Kabupaten Cilacap sebagai berikut. 

    Pos Penyekatan antar Provinsi, Pos Mergo Kecamatan Dayeuhluhur. Pos Rawa apu Kecamatan Patimuan, Pos Penyekatan antar Kabupaten, Pos Sampang Kecamatan Sampang. Pos Penyekatan dalam kota (pembatasan aktifitas masyarakat), Simpang 3 Jalan Wuni Ahmad Yani, Simpang 3 Katamso, Simpang 3 Kauman, Jalan Gatot Subroto, Simpang Rel KA Jalan Flores, Simpang Rel KA Jalan Kawi, Simpang Rel KA Jalan Rinjani, Simpang Rel KA Jalan Suprapto, Simpang Rel KA Jalan Jendral Sudirman, Simpang Rel KA Jalan RE Martadinata, Simpang 4 A. Yani, Simpang Klenteng RE Martadinata, Simpang 4 Bandengan, Simpang Tugu BRI Majenang, Simpang Jalan Diponegoro Majenang, Simpang Ngasem Kroya, Simpang Air Mancur Kroya, Alun-Alun Sidareja. 

    Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik Idul Adha 2021 selama menjelang idul Adha. Hal ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Cilacap khususnya. (Agus Mulya)

    Cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Polres Cilacap Bagikan Sembako Kepada Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Bantarsari Bersama Koramil 09 Kawunganten...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kasus Covid-19 Melandai, Masyarakat Dihimbau Tetap Terapkan Prokes
    Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Rancangan Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD
    Awali Tahun 2022, Pemkab Cilacap Gelar Apel Bersama
    227 Pejabat Eselon Dilantik Menjadi JFT
    Kabupaten Cilacap Masuk Kedalam Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

    Tags