Dinas KB, PP dan PA Kabupaten Cilacap Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

    Dinas KB, PP dan PA Kabupaten Cilacap Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

    Cilacap - Dalam implementasi penerapan prinsip dasar hak anak dan program-program yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Cilacap, perlu adanya dukungan dari seluruh instansi dan lembaga masyarakat.

    Untuk itu, Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KB, PP dan PA) Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Angkatan I untuk tenaga layanan yang diikuti puluhan peserta dari dinas instansi, Tenaga Medis, UPT puskesmas, Kejaksaan Negeri Cilacap, Balai Pemasyarakatan, Kementerian Agama, Pengasuh Pondok Pesantren, Forum Paud, Forum Anak, HIMSI dan PKK.

    Acara yang digelar di hotel Sindoro Cilacap selama dua hari (28-29/9/2021) ini, dibagi menjadi dua kelompok dan pelaksanaannya terbagi di dua ruangan terpisah. 

    Kepala Dinas KB, PP dan PA kabupaten Cilacap, Drs. Budi Santosa, M.Si. dalam sambutannya menjelaskan bahwa Salah satu indikator penting dalam pengembangan KLA adalah tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dan mampu melakukan pelayanan pemenuhan hak dan perlindungan, baik itu dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko maupun penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.

    Karenanya, Kepala Dinas KB PP dan PA menambahkan, para pemangku kebijakan, tenaga layanan bagi anak, masyarakat, orangtua dan anak itu sendiri harus benar-benar memahami prinsip dasar hak anak serta hak-hak anak apa saja yang harus dipenuhi dan dilindungi. “Pemahaman yang menyeluruh mengenai substansi dan implementasi KHA menjadi hal yang sangat diperlukan Bapak/Ibu sebagai tenaga layanan maupun pengambil kebijakan yang berkaitan dengan anak, ” katanya.

    Narasumber berasal dari Yayasan Setara Semarang, Yuli Sulistiyanto dan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN) Jakarta, Bagus Yaugo Wicaksono. Dalam paparannya, Bagus Yaugo menyampaikan latar belakang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai instrumen internasional yang disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kepres pada tahun 1990.

    “Sudah 31 tahun KHA (Konvensi Hak Anak) diadopsikan, Namun demikian situasi anak-anak masih membutuhkan perhatian dan aksi nyata dari Negara untuk memenuhi hak-hak mereka, ” ungkapnya.

    Dalam kegiatan ini peserta juga diajak berdiskusi terkait upaya pemenuhan hak anak berdasarkan empat prinsip hak anak, yaitu kepentingan terbaik untuk semua anak, kelangsungan hidup tumbuh kembang, menghargai pendapat anak, dan non diskriminasi. Diskusi dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan seputar anak dan solusi pemecahannya. Selanjutnya menghimpun potensi daerah untuk membuat kebijakan yang mendukung program-program strategis perlindungan anak.

    Sementara itu saat penutupan acara, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Dinas KB PP dan PA Kabupaten Cilacap, Endah Setiarini mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta dan berharap adanya jaringan yang kuat untuk bersama-sama menyusun program dan kebijakan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan anak.

    “Selanjutnya kita akan terus berkomunikasi secara intensif terkait KLA. Setidaknya untuk mempertahankan predikat KLA kategori Nindya yang sudah diraih untuk menjadi lebih baik. Jadi, mohon kerjasama dan koordinasinya.” Demikian pungkasnya.(**)

    Cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Bantarsari Jadi Tuan Rumah Gebyar Doorprize...

    Artikel Berikutnya

    Pelatihan BKB HI Emas Berikan Bekal Pengetahuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kasus Covid-19 Melandai, Masyarakat Dihimbau Tetap Terapkan Prokes
    Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Rancangan Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD
    Awali Tahun 2022, Pemkab Cilacap Gelar Apel Bersama
    227 Pejabat Eselon Dilantik Menjadi JFT
    Kabupaten Cilacap Masuk Kedalam Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

    Tags