Rapat Evaluasi PPKM Darurat Kecamatan Bantarsari

    Rapat Evaluasi PPKM Darurat Kecamatan Bantarsari

    Cilacap - Sebagai upaya penanganan Covid-19 di Bantarsari, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bantarsari menggelar Rapat Evaluasi PPKM Mikro Darurat, Kamis (8/7/2021).

    Rapat dihadiri oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bantarsari, kepala UPTD Puskesmas Bantarsari, kepala KUA, ketua MUI, ketua MWCNU Bantarsari, kepala desa se kecamatan Bantarsari, ketua PC Muhammadiyah Bantarsari, ketua Banser dan ketua PP Kecamatan Bantarsari. Rapat dipimpin oleh Camat Bantarsari Drs. Hari Winarno selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bantarsari.

    Dalam arahannya Camat Bantarsari Drs. Hari Winarno, M. Si. mengatakan, ”Perkembangan Covid-19 di Cilacap dalam

    minggu ini

    mengalami peningkatan, Selain itu, perkembangan kebijakan penanganan covid-19 yang dilaksanakan di Pulau Jawa - Bali diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal

    3 Juli

    sd

    20 Juli 2021

    karena lonjakan kasus yang signifikan di Pulau Jawa - Bali. Menyikapi semua dinamika tersebut, maka upaya penanganan yang kita lakukan harus semakin ditingkatkan, tetapi juga harus benar-benar tepat sasaran sehingga efektif dan efisien. Kita semua, selaku perangkat pemerintah yang mendukung Pimpinan Daerah dan Forkompimcam, harus melakukan langkah-langkah yang lebih taktis tetapi tepat sasaran, sehingga penanganan Covid-19 dapat semakin baik, “ ucap nya.

    Dalam kesempatan itu, ia menegaskan arahan dari Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Juni 2021, “Hanya dengan langkah bersama kita bisa menghentikan wabah Covid-19 ini. Semua orang harus berperan serta, semua warga harus ikut berkontribusi. Tanpa kesatuan itu, kita tak akan mampu menghentikan penyebaran covid-19. Pemerintah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan paling tepat untuk menghentikan laju penularan covid-19 hingga ke tingkat desa atau komunitas, karena dapat dilakukan tanpa mematikan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, implementasi PPKM Mikro menjadi sangat strategis dalam upaya penanganan covid-19., “sambungnya.

    “Kami mengharapkan kepada seluruh Posko Desa dan Kelurahan melaksanakan upaya-upaya tersebut sehingga penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan semakin efektif.


    Saya mengharapkan seluruh Posko Desa dan Kelurahan benar-benar bisa melaksanakan 4 (empat) fungsinya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Kemudian ditambahkan fungsi, dan pendukung pelaksanaan vaksinasi covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Keberhasilan pelaksanaan fungsi Posko Desa dan Kelurahan diharapkan dapat mengendalikan dan pada akhirnya memutuskan penyebaran covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, yang pada akhirnya berkembang menjadi tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, “.

    Drs.Hari Winarno. M.SI juga menyampaikan, “Saya harap untuk dukungan ke pemerintah oleh kepala desa untuk penegakan aturan yang telah ada terkait dengan PPKM Darurat tanggal 02 s/d

    20 Juli 2021

    , Terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha dan takbir untuk sementara ditiadakan sesuai dengan surat edaran dari Mentri Agama”. Ucap Hari Winarno dalam rapat koordinasi dan evaluasi tersebut.

    Kapolsek Bantarsari Iptu Priyatno selaku Kapolsek Bantarsari juga menyampaikan harapannya, “agar tercipta koordinasi yang baik anat forkopimcam dan Mudah mudahan dengan PPKM Darurat penyebaran Virus Corona dapat berkurang menuju zona oren ke zona hijau. Ia menyampaikan agar Kades turut serta dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan menyosialisasikan pada warganya, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri no 15 Tahun 2021”.

    Dalam kesempatan itu, ia menegaskan “Hanya dengan langkah bersama kita bisa menghentikan wabah Covid-19 ini. Semua orang harus berperan serta, semua warga harus ikut berkontribusi. Tanpa kesatuan itu, kita tak akan mampu menghentikan penyebaran covid-19.

    Pemerintah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan paling tepat untuk menghentikan laju penularan covid-19 hingga ke tingkat desa atau komunitas, karena dapat dilakukan tanpa mematikan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, implementasi PPKM Mikro menjadi sangat strategis dalam upaya penanganan covid-19., “ pungkasnya. (Agus Mulya)

    Cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI-Polri Penyemprotan Disinfektan...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Yustisi Gabungan Polsek Bantarsari...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kasus Covid-19 Melandai, Masyarakat Dihimbau Tetap Terapkan Prokes
    Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Rancangan Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD
    Awali Tahun 2022, Pemkab Cilacap Gelar Apel Bersama
    227 Pejabat Eselon Dilantik Menjadi JFT
    Kabupaten Cilacap Masuk Kedalam Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

    Tags