Gara - Gara Tak Bayar Hutang, Anak Punk Tewas Dikeroyok teman Satu Gank

    Gara - Gara Tak Bayar Hutang, Anak Punk Tewas Dikeroyok teman Satu Gank

    Cilacap - Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan anak punk RF (16).

    RF warga Pekuncen, Banyumas tewas setelah dikeroyok 4 orang teman satu ganknya yakni MA (16) warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, RH (16) warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, RA (16) warga Desa Pancurendang, Ajibarang, dan RAS yang masih berusia 14 tahun warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang . 

    Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, (22/08). Korban pertama kali ditemukan Muhtar Jamaludin warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu Muhtar hendak mengantar ibunya ke Kroya, tiba tiba melihat ada sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya.

    "Dia mencoba membangunkan, ternyata sudah tidak.bernyawa. Kemudian dia melaporkan ke Polsek Sampang, " kata Kapolres Cilacap dalam press rilisnya, Jumat(27/08).

    Kapolres mengungkapkan, bahwa penganiayaan itu sendiri dilakukan di Ajibarang, Banyumas, dan mayatnya dibuang di daerah Sampang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega. Sebelum membuang korban para pelaku sempat mengganti sepatu korban dengan sandal. 

    Penganiayaan ini diketahui karena ada dendam terhadap korban bahwa korban selalu meminjam uang atau barang kepada temannya, dan tidak pernah dikembalikan. Tapi giliran ditagih selalu ngilang. Utangnya sebenarnya ada yang Rp 15 ribu, ada yang Rp 39 ribu serta pinjam barang. Karena kesal, sehingga ketika gank anak punk ini bertemu dengan korban di derah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa, ” ungkapnya.

    Karena tersangka masih dibawah umur semua, lanjut Kapolres sehingga ada penanganan khusus dan kami juga berkordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

    "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, " pungkas Kapolres. (*) 

    Cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Tim Setjen Wantannas RI Kunker Ke Pertamina...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Buka Kongres Askab PSSI Cilacap Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kasus Covid-19 Melandai, Masyarakat Dihimbau Tetap Terapkan Prokes
    Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Rancangan Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD
    Awali Tahun 2022, Pemkab Cilacap Gelar Apel Bersama
    227 Pejabat Eselon Dilantik Menjadi JFT
    Kabupaten Cilacap Masuk Kedalam Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

    Tags