Cilacap Bantarsari - Di tengah pandemi COVID-19, dan Perpanjangan PPKM Darurat masih ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan. Padahal, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19.
Pembubaran Hajatan itu terjadi di Rumah Paryono, 60 tahun, Islam, Alamat Dusun. Mulyadadi Rt.04/01 Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari, Rabu (21/7/2021). Sebuah hajatan pernikahan sengaja digelar oleh salah satu warga Kamulyan, kegiatan tersebut terpaksa dibubarkan oleh pihak kepolisian bersama Satgas COVID-19 setempat (Desa Kamulyan).
"Benar. Polsek Bantarsari bersama Satgas COVID-19 Desa Kamulyan melakukan pembubaran kegiatan hajatan pesta pernikahan pada Rabu (21/7), " kata Kapolsek Bantarsari Iptu Priyatno yang disampaikan oleh Kanit Shabara Iptu Sugeng.
"Kegiatan tersebut tidak berizin dan tidak ada pemberitahuan kepada Satgas COVID-19. Ini kan bisa menjadi klaster baru. Apalagi, ada beberapa yang tidak mengenakan masker, " sesalnya.
Dan pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif untuk menghindari kegaduhan. Dalam kesempatan itu, Kanit Shabara Polsek Bantarsari Iptu Sugeng memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa, untuk mencegah penularan COVID-19.
"Alhamdulillah, setelah diberi pemahaman yang baik, tuan rumah bersedia menghentikan hajatan tersebut, " tutup Kapolsek. (Agus Mulya)