Cilacap - DPRD Kabupaten Cilacap kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 dan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022, Selasa (14/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Disertai Wakil Ketua DPRD Sindi Syakir, Purwati, dan Saiful Musta'in.
Hadir pula Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf, para Asisten Sekda, dan anggota DPRD Cilacap.
Terkait penurunan realisasi pajak, Bupati mengungkapkan PPKM berdampak langsung terhadap pelaku usaha.
Meski demikian untuk meminimalkan kebocoran, Pemkab Cilacap telah melakukan inovasi pembayaran pajak menggunakan kode (sistem penagihan) melalui aplikasi SITAXDA.
“Adapun pada sektor Retribusi Daerah, upaya yang kami lakukan adalah dengan membangun sistem digitalisasi Retribusi Daerah secara online dan terintegrasi yang selambat-lambatnya akan diimplementasikan pada tahun 2023, ” kata Bupati.
Terkait upaya pemulihan ekonomi, Pemkab Cilacap menganggarkan Rp 43, 32 miliar dalam anggaran perubahan, untuk Pemberdayaan UMKM, Program Hubungan Industrial, Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Serta, Program Penempatan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Penyediaan dan Pengembangan Sarpras Pertanian, serta Pengelolaan Perikanan Budidaya dan Tangkap.
Sementara itu, dalam rangka mendukung kenaikan PAD sesuai Nota keuangan RAPBD 2022, Pemkab Cilacap telah melakukan sejumlah upaya.
Antara lain Pendataan Obyek dan Subyek Pajak PBB-P2 di tiga wilayah Kecamatan Kota. Pemutakhiran data PBB-P2 untuk ASN dan Anggota DPRD. Penyesuaian Tarif Pajak Daerah. Penyesuaian NJOP untuk ketetapan PBB-P2, serta Rencana digitalisasi Retribusi Daerah.
Selanjutnya dalam rangka mengurangi angka-angka, pemulihan ekonomi dan ketahanan sosial di Kabupaten Cilacap, pada RAPBD 2022.
Pemkab Cilacap melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian telah mengalokasi anggaran untuk Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja sebesar Rp 1, 6 milyar.
Program Penempatan Tenaga Kerja sebesar Rp 354, 84 juta dan Program Perencanaan dan Pembangunan Industri sebesar Rp211, 89 milyar.
Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat kelompok usaha masyarakat pedesaan antara pelatihan tata boga, menjahit, olahan makanan, las listrik, sablon, perbengkelan, pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia dan pencari kerja.(**)