Pagu Merosot Ditjen SDA Kekurangan Dana Proyek Lanjutan Sebesar Rp 16.84 Triliun

    Pagu Merosot Ditjen SDA Kekurangan Dana Proyek Lanjutan Sebesar Rp 16.84 Triliun

    Cilacap - Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Jarit Widyoko mengatakan kebutuhan Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC) tahun 2022 adalah sebesar RP 31, 42 trilliun.

    Karena pagu indikatif Ditjen SDA tahun 2022 merosot, alokasi anggaran untuk proyek lanjutan atau MYC ini mengalami penyesuaian menjadi hanya RP 14, 94 trilliun sehingga terdapat selisih kekurangan sebesar RP 16, 48 trilliun.

    Proyek Lumbung Pangan di kalteng harus berkelanjutan
    Jarot menrinci, sejumlah program kegiatan MYC yang akan dilakukan oada tahun 2022 yaitu pengembangan jaringan irigasi permukiman, rawa dan non padi dengan kebutuhan MYC awalnya sebesar RP 3, 16 trilliun dan pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp 1, 67 trilliun.

    Jadi untuk pengembangan jaringan irigasi permukiman, rawa dan non - padi ini total ada selisih atau kekurangan Rp 1, 48 trilliun, "ujar jarot dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).

    Lalu MYC pengendalian banjir, lahar, pengelolaan drainase utama perkotaan dan pengaman pantai dengan kebutuhan awal senilai Rp 4, 17 triliun dan disesuaikan menjadi Rp 2, 31 triliun sehingga terdapat selisih atau kekurangan sebesar Rp 1, 85 triliun.

    Selanjutnya MYC pengembangan bendungan, danau dan bangunan penampungan air dengan kebutuhan anggaran sebesar RP 22, 13 trilliun dan disesuaikan menjadi RP 9, 66 trilliun atau terdapat kekurangan sebesar RP 12, 47 trilliun

    Terakhir dialokasikan juga untuk MYC pengembangan jaringan air tanah dan baku dengan kebutuhan sebesar Rp 752 miliar dan disesuaikan menjadi Rp 691miliar atau terdapat seliaih dan kekuranfan sebesar Rp 60, 8 miliar.

    Jarot menuturkan, pada tahun 2022 Kementrian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) menetapkan pagu insikatif Direktorat Jendral (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) adalah sebesar Rp 41, 04 triliun.

    Angka ini ditetapkan berdasarkan Surat Mentri PUPR Nomor KU. 01.01Mn/885 Tanggal 17 Mei 2021, setelah melalui penyesuaian.

    Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program dan kegiatan Ditjen SDA di antaranya yaitu pembangunan irigrasi dan rawa senilai Rp 5, 50 triliun, bendungan situ dan danau senilai Rp 11, 35 trilliun, pengendalian daya rusak sebesar Rp 7, 32 triliun, dan penyedian air baku sebesar Rp. 2, 03 triliun. 

    Cilacap
    Agus Mulya

    Agus Mulya

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tersamber Petir Kilang Pertamina...

    Artikel Berikutnya

    BPBD Bersama Koramil Cilacap Distribusikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kasus Covid-19 Melandai, Masyarakat Dihimbau Tetap Terapkan Prokes
    Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Rancangan Perubahan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD
    Awali Tahun 2022, Pemkab Cilacap Gelar Apel Bersama
    227 Pejabat Eselon Dilantik Menjadi JFT
    Kabupaten Cilacap Masuk Kedalam Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

    Tags